Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, H. Jumali, S Pd menghadiri Rapat Evaluasi dan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahun 1448 H/2027 M yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lumajang yang terletak di Jl Sultan Hasanudin (Kayubi) No 32 Lumajang pada Senin (27/7/2026)
Turut hadir Kepala Kementerian Haji Kabupaten Lumajang, Dr. H. Umar Hasan, jajaran Kementerian Haji Kabupaten Lumajang, seluruh pengurus KBIHU se-Kabupaten Lumajang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Lumajang
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji sekaligus mempersiapkan proses pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi calon jamaah haji musim haji 1448 H/2027.
Baca Juga
Kemenhaj Lumajang Lakukan Monitoring dan Evaluasi di KBIHU Miftahul Ulum
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan jamaah haji kini dilaksanakan dengan standar yang semakin ketat melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Melalui sistem digital tersebut, penetapan status layak atau tidak layak berangkat didasarkan pada parameter medis yang telah ditentukan secara nasional, sehingga tidak lagi bergantung semata pada penilaian subjektif tenaga medis.

Selain itu, peserta rapat juga membahas sejumlah tantangan yang masih sering ditemukan dalam pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji. Di antaranya adalah tingginya kasus hipertensi dan diabetes melitus yang belum terkontrol, gangguan kognitif pada jamaah lanjut usia, serta perlunya sinkronisasi data kesehatan agar proses penetapan istitha’ah kesehatan dapat berjalan optimal.
Dinas Kesehatan juga mengingatkan bahwa calon jamaah haji wajib melengkapi berbagai persyaratan kesehatan, seperti vaksinasi sesuai ketentuan, pemeriksaan BTA bagi yang memiliki indikasi tertentu, pemeriksaan kadar hemoglobin bagi jamaah yang berisiko, serta melampirkan surat rekomendasi dokter untuk kondisi medis khusus
Sebagai langkah antisipasi, seluruh calon jamaah haji dianjurkan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan sejak tiga hingga enam bulan sebelum keberangkatan, memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, menjaga kondisi kesehatan agar tetap stabil, serta segera memeriksakan diri ke puskesmas setelah memperoleh nomor porsi haji.
Usai mengikuti kegiatan, H. Jumali, S.Pd. menyampaikan bahwa hasil rapat menjadi bekal penting bagi KBIHU Miftahul Ulum dalam mendampingi jamaah.
“Kesehatan merupakan salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, kami akan terus mengedukasi dan mendampingi jamaah agar mempersiapkan kesehatannya sejak dini, sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat dilalui dengan baik dan para jamaah siap berangkat ke Tanah Suci sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnyq
Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, KBIHU Miftahul Ulum menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Haji, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pembinaan dan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji, sehingga mereka tidak hanya siap secara administrasi dan manasik, tetapi juga memenuhi aspek istitha’ah kesehatan sebagai bekal menunaikan ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk.

