TAATI ATURAN WAJIB VAKSIN MENINGITIS, JAMAAH UMROH KBIHU MIFTAHUL ULUM ADAKAN VAKSIN DI RS JATIROTO

Share the Post:

Lumajang 25/07/2024 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”

Sebagai langkah perdana pasca diwajibkannya vaksin meningitis, KBIHU Miftahul Ulum gerak cepat taati kebijkan pemerintah.

Ketua KBIHU Miftahul Ulum, H. Ahmad Fauzi, S.Pd.I saat ditemui di Kantor KBIHU Miftahul Ulum memang sangat antusias dengan kebijakan pemerintah wajib vaksin ini.

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tentang wajibnya vaksin ini, sebab, ketika jamaah umroh sudah divaksin kami tenang sebab antibiotik dalam tubuhnya sudah kebal sehingga saat pulang dari tanah suci tetap sehat”. Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Umroh, Indra Wahyudi, S.Pd.I saat pelaksanaan vaksin perdana ini turut mendampingi jamaah umroh di RS Jatiroto.

“Pelaksanaan vaksin memang dilakukan secara berkala. Untuk jadwal tahap pertama ini bagi jamaah wilayah timur. Dan nanti bakal berlanjut untuk wilayah jamaah bagian barat.” Ujarnya.

“Insya Allah sebanyak 235 jamaah nanti bakal divaksin semua, namun jadwalnya nanti berkala.” Imbuhnya.

Join Our Newsletter