TUGAS
- Melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.
- Bimbingan dan pendampingan dilakukan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.
- Bimbingan meliputi penyampaian teori dan/atau praktik manasik Ibadah Haji dan manasik Ibadah Umrah.
- Pendampingan meliputi pendampingan pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
- Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan
- Jemaah Haji Reguler, KBIHU harus berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.
________________________
FUNGSI
- Sebagai mitra pemerintah yang sah dalam memberikan informasi dan konsultasi bimbingan manasik kepada calon jemaah haji;
- Melaksanakan bimbingan dan tuntunan manasik haji bagi calon jemaah;
- Melaksanakan bimbingan dan tuntunan terhadap pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat calon jemaah haji;
- Melaksanakan bimbingan dan tuntunan manasik haji yang ada di kelompoknya selama ditanah suci;
- Memberikan laporan atas pelaksanaan kegiatan bimbingan dan tuntunan terhadap jamaah haji atau calon jemaah haji yang menjadi tanggungjawabnya.
________________________
KEWAJIBAN
- Mentaati dan mematuhi peraturan dan kebijakan penyelenggara haji yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada calon jemaah haji yang menjadi peserta bimbingan di KBIHU
- Membuat kesepakatan dengan peserta bimbingan yang berisi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak;
- Menonjolkan identitas nasional dan tidak menonjolkan identitas kelompok;
- Membantu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pelayanan terhadap jemaah haji yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara haji;
- Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayahnya.