Tugas dan Fungsi

TUGAS

  1. Melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.
  2. Bimbingan dan pendampingan dilakukan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.
  3. Bimbingan meliputi penyampaian teori dan/atau praktik manasik Ibadah Haji dan manasik Ibadah Umrah.
  4. Pendampingan meliputi pendampingan pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
  5. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan
  6. Jemaah Haji Reguler, KBIHU harus berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.

________________________

FUNGSI

  1. Sebagai mitra pemerintah yang sah dalam memberikan informasi dan konsultasi bimbingan manasik kepada calon jemaah haji;
  2. Melaksanakan bimbingan dan tuntunan manasik haji bagi calon jemaah;
  3. Melaksanakan bimbingan dan tuntunan terhadap pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat calon jemaah haji;
  4. Melaksanakan bimbingan dan tuntunan manasik haji yang ada di kelompoknya selama ditanah suci;
  5. Memberikan laporan atas pelaksanaan kegiatan bimbingan dan tuntunan terhadap jamaah haji atau calon jemaah haji yang menjadi tanggungjawabnya.

________________________

KEWAJIBAN

  1. Mentaati dan mematuhi peraturan dan kebijakan penyelenggara haji yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada calon jemaah haji yang menjadi peserta bimbingan di KBIHU
  3. Membuat kesepakatan dengan peserta bimbingan yang berisi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak;
  4. Menonjolkan identitas nasional dan tidak menonjolkan identitas kelompok;
  5. Membantu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pelayanan terhadap jemaah haji yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara haji;
  6. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayahnya.